ANALISIS YURIDIS TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PROFESI ADVOKAT DAN PARALEGAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Dirga Agung Universitas Atma Jaya, Makassar, Indonesia
  • Andi Dewi Pratiwi Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.58526/ez-sci-bin.v2i2.158

Keywords:

Tumpang tindi, Kewenangan profesi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tumpang Tindih Kewenangan Provesi Advokat Dan Paralegal Dalam Penyelesaian Perkara hubungan Industrial.

Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu dengan melakukan studi wawancara dan dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmia, website dan mengumpulkan dari berbagai literatur.

Dalam penyelesainnya tersebut memainkan peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja. Dalam konteks ini, advokat dan paralegal memiliki peran yang krusial. Namun, tumpang tindih kewenangan sering terjadi di antara kedua profesi ini, memunculkan pertanyaan tentang batasan yang jelas. Artikel ini melakukan analisis yuridis terhadap masalah tersebut, mengeksplorasi kewenangan masing-masing profesi, peran mereka dalam penyelesaian perkara, dan pentingnya koordinasi untuk menghindari tumpang tindih. Dengan koordinasi yang baik, penyelesaian perkara dapat berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

References

Dewi, Mega Citra, and Arinto Nugroho. "implementasi mediasi sebagai salahsatu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tengah pandemi covid-19

Lumban Gaol, S. (2017). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja di Indonesia". Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muhlizi, Arfan Faiz. "Penguatan Peran Tokoh Adat Sebagai Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1 (2019): 127-145

Rahmat, Diding. "Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kuningan." UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2017): 35-42.

Rizqi, M. A., & Pamungkas, Y. (2023). -Tinjauan terhadap penyelesaian perselisihan oleh para pihak pada pengadilan hubungan industrial pekanbaru:-. Reformasi Hukum Trisakti,

Setiawan, B. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Pada Pt. Nikos Distribution Indonesia Cabang Pati

Sigalingging, Abdul Azis. "Paralegal Berbasis Organisasi Rakyat." Aktor Kunci Gerakan Bantuan Hukum Berbasis Komunitas, Padang, LBH Padang (2015),

Sihombing, Eka NAM. Eksistensi Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2019, 6.1: 70-77.

Soeprapto, P. (2021). "Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial". Surabaya: Airlangga University Press.

Warjiyati, Sri. "Modul Panduan Advokasi bagi Paralegal." (2019).

Website

- https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-paralegal-dalam-pemberia bantuan diakses pada tanggal 19-04-2024

- Https://Www.Researchgate.Net/Publication/339074259_Tinjauan_Yuridis_Tentan G_Paralegal_Dalam_Pemberian_Bantuan_Hukum Diakses Pada Tanggal 17-04-2024

- https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/article/download/37681/16132diakses pada tangal 17-04 -2024

Downloads

Published

2024-07-21

How to Cite

Dirga Agung, & Andi Dewi Pratiwi. (2024). ANALISIS YURIDIS TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PROFESI ADVOKAT DAN PARALEGAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL. EZRA SCIENCE BULLETIN, 2(2), 533–545. https://doi.org/10.58526/ez-sci-bin.v2i2.158