RITUAL UDUAH LUBUK LARANGAN DALAM MASYARAKAT NAGARI SUMPUR KUDUS SELATAN, KABUPATEN SIJUNJUNG, SUMATERA BARAT

Authors

  • Ardian Kahfi Institut Seni Indonesia, Padangpanjang, Sumatera Barat
  • Suharti Institut Seni Indonesia, Padangpanjang, Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.58526/ezrasciencebulletin.v3i1.244

Keywords:

Academic progress

Abstract

Skripsi ini berjudul “Ritual Uduah Lubuk Larangan dalam Masyarakat Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat”. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mendeskripsikan pelaksanaan ritual Uduah lubuk larangan di Nagari Sumpur Kudus Selatan dalam masyarakat setempat serta mengetahui dan mendeskripsikan fungsi terhadap ritual Uduah lubuk larangan di di Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah Teori Fungsionalisme dari Bronislaw Malinowski. Adapun metode yang penulis gunakan yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara.

 

Uduah ialah sebuah ritual yang melibatkan dukun atau ahli spiritual yang dianggap memiliki kemampuan dalam hal-hal gaib. Dalam ritual ini, hafalan mantera dibacakan dan melibatkan berbagai benda khusus yang dimanterai. Mantera tersebut ditujukan untuk lubuk larangan dengan keyakinan, mengonsumi ikan saat Uduah diberlakukan akan menerima sanksi gaib; seperti penyakit, bencana, atau kematian. Uduah menjadi suatu ritual yang tetap bertahan di era modern di Sumpur Kudus Selatan. Pelaksanaan ritual Uduah di lubuk larangan dalam masyarakat Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, dilakukan secara sistematis. Setiap tahap dalam ritual, mulai dari persiapan, prosesi utama, hingga penutupan, dilakukan dengan penuh khidmat dan mematuhi norma lokal oleh dukun. Ritual Uduah lubuk larangan dalam masyarakat Nagari Sumpur Kudus Selatan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai upaya pelestarian alam dengan mengatur waktu dan area penangkapan ikan untuk menjaga kelestarian habitat ikan di lubuk larangan. Ritual ini juga memperkuat ikatan sosial diantara masyarakat karena melibatkan kesepakatan bersama dalam menjaga sumber daya alam sekaligus mempererat kohesi sosial.

Author Biography

Suharti, Institut Seni Indonesia, Padangpanjang, Sumatera Barat

083130857067

References

Adelia. 2020. Makna Ritual dan Sosial Ngerangkau dalam Upacara Adat Kwangkay di Desa Mancong Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. (Skripsi, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Program Studi Tari).

Arumani, D. 2022. Analisis Larangan Perkawinan Satu Suku ditinjau dari Hukum Islam Di Desa Subarak Kec. Gunung Sahilan Kampar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Arifin. 2007. Dasar-Dasar Demografi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.

Bakhtiar, A. 2007. Filsafat Agama Wisata Pemikiran dan Kepercayaan Manusia. Jakarta: Raja Grafindo.

Chaidir, M. 2024. Peraktek Pembagian Waris Keluarga Muslim Suku Batak Simalungun di Kecamatan Siantar Martoba (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Durkheim, E. 2010. The Elementary Forms of Religious Life. America: The Free Press.

Fani & Kurnia. 2023. Kehidupan Sosial Ekonomi Petani Karet di Nagari Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung Tahun 2007-2022. Jurnal Kronologi.

Kaplan & Manners. 1999. Teori Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kurniasari, N., Yulisti, M., & Yuliaty, C. 2015. Lubuk Larangan: Bentuk Perilaku Ekologis Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Perairan Umum Daratan (Tipologi Sungai). Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.

Latu. 2010. Ritual Petik Laut dalam Arus Perubahan Sosial di Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Lestari, Iskarni, & Antomi. Lubuk Ikan Larangan sebagai Kearifan Lokal di Kampung Koto Kandis, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Buana.

Downloads

Published

2025-02-13

How to Cite

Ardian Kahfi, & Suharti. (2025). RITUAL UDUAH LUBUK LARANGAN DALAM MASYARAKAT NAGARI SUMPUR KUDUS SELATAN, KABUPATEN SIJUNJUNG, SUMATERA BARAT. EZRA SCIENCE BULLETIN, 3(1), 368–371. https://doi.org/10.58526/ezrasciencebulletin.v3i1.244