PERLINDUNGAN KAUM PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN DINI DENGAN MEDIA EDUKASI FILM “WAKTU UNTUK MEKAR” DI NAGARI AIA TAJUN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
DOI:
https://doi.org/10.58526/ezrasciencebulletin.v4i2.619Keywords:
Perlindungan Perempuan, Pernikahan Dini, Media Edukasi Film, Bundo Kanduang, Nagari Aia TajunAbstract
Praktik pernikahan dini masih menjadi salah satu benalu sosial yang merampas hak-hak fundamental anak perempuan, tidak terkecuali di Nagari Aia Tajun, Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian ini berangkat dari keresahan terhadap fenomena di mana anak perempuan dari keluarga ekonomi lemah sering kali dianggap sebagai beban moril dan finansial, sehingga pernikahan di usia belia dijadikan jalan pintas oleh orang tua untuk mengalihkan tanggung jawab ekonomi. Padahal, realitas pasca-nikah justru menjebak mereka dalam penyesalan mendalam akibat beratnya beban domestik, hilangnya kebebasan masa remaja, hingga tingginya risiko kesehatan reproduksi akibat belum matangnya kondisi biologis calon ibu. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara mendalam bersama tokoh adat (Bundo Kanduang), perangkat nagari, kru produksi, serta pelaku pernikahan dini di Nagari Aia Tajun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif dan represif dari Bundo Kanduang sangat krusial, mulai dari sosialisasi bahaya nikah muda hingga pendampingan program penjarangan anak bagi yang sudah terlanjur menikah. Selain itu, penggunaan media edukasi film "Waktu Untuk Mekar" terbukti jauh lebih efektif dan direspons positif oleh warga. Kesimpulannya, sinergi antara edukasi visual yang persuasif dan penguatan peran tokoh adat adalah kunci utama dalam memutus rantai pernikahan dini dan memastikan anak perempuan bisa "mekar" pada waktunya.
References
Aini, N., & Wahyuni, S. (2021). Hubungan pernikahan dini dengan kekerasan dalam rumah tangga pada pasangan usia muda. Jurnal Perempuan dan Anak, 5(2), 112–120.
Arsyad, A. (2017). Media Pembelajaran (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2020). Pendewasaan Usia Perkawinan. Jakarta: BKKBN.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Perkawinan Anak di Indonesia 2022. Jakarta: BPS.
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. New Jersey: Prentice Hall.
Butler, J. (2015). Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity. New York: Routledge.
Connell, R. (2012). Gender and Power: Society, the Person and Sexual Politics. Cambridge: Polity Press.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. (1979).
Convention on the Rights of the Child. (1989).
Effendy, O. U. (2003). Ilmu, Teori, dan Filsafat Komunikasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fakih, M. (2013). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.
McQuail, D. (2010). McQuail's Mass Communication Theory (6th ed.). London: Sage Publications.
Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 385–411.
Nugroho, A., & Setyowati, R. (2020). Peran film sebagai media edukasi sosial dalam membangun kesadaran masyarakat. Jurnal Komunikasi dan Media, 4(1), 45–56.
Oakley, A. (1972). Sex, Gender and Society. London: Temple Smith.
Pratiwi, D. (2019). Film sebagai media edukasi dalam menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat. Jurnal Komunikasi dan Media, 3(2), 78–89.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sari, M., & Nurwati, N. (2020). Analisis faktor penyebab pernikahan dini pada remaja di Indonesia. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 7(2), 215–224.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aisyah Fi Jannah, Silvana Nurdiani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2022. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) which permits unrestricted commercial used, distribution and reproduction in any medium
Ezra Science Bulletin is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


